Badan Usaha Koperasi ini bernama PUSAT KOPERASI UNIT DESA PROVINSI RIAU dengan nama singkat PUSKUD RIAU, merupakan koperasi Sekunder Tingkat Provinsi yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut PUSAT KUD.
Tahun 2017 adalah tahun pertama Kepengurusan PUSKUD Riau yang baru masa bakti Tahun 2017 – 2022, dan juga tahun pertama Operasional PUSKUD Riau dipimpin oleh Direksi baru. Dengan komposisi struktur kepengurusan dan direksi yang baru diharapkan mampu melahirkan wawasan baru yang kreatif dan inovatif serta ide –ide cemerlang untuk kemajuan perkembangan Usaha PUSKUD Riau ke depannya.
Dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang makin kompetitif sangat diperlukan kerja keras, komitmen yang tinggi, konsistensi yang berkesinambungan untuk terus menerus memperkuat pondasi Usaha PUSKUD Riau beserta jaringannya.
PUSKUD Riau sebagai pelaku bisnis ekonomi kerakyatan, dalam situasi dan kondisi perekonomian seperti apapun akan terus berupaya untuk tetap eksis mengembangkan usaha – usaha yang telah ada, setidaknya mampu bertahan. Disamping itu pengembangan dan terobosan usaha serta kejelian didalam menangkap peluang usaha terus diupayakan agar PUSKUD Riau terus berkembang.
Pedoman dan kerangka acuan untuk terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan PUSKUD Riau meliputi bidang Organisasi dan Kelembagaan, Usaha – Usaha yang meliputi penyaluran pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk non subsidi..
Dalam bidang Organisasi dan Kelembagaan PUSKUD Riau terus melakukan pembenahan ,penataan Manajemen, inventarisasi keanggotaan, efisiensi keuangan, membangun jaringan usaha antara Induk KUD, Pusat KUD dan anggota, serta menjalin kerjasama Usaha dengan pihak ketiga.