Badan Usaha Koperasi ini bernama Pusat Koperasi Unit Desa Provinsi Riau selanjutnya disingkat PUSKUD Riau, merupakan Koperasi Sekunder Tingkat Propinsi. Berdiri sejak tahun 1981 atas kuasa Rapat Pembentukan pada tanggal 12 Juli 1981 yang diwakilkan pada enam KUD – KUD ( KUD Kaya Jaya Rumbai Pekanbaru, KUD Pasir Pengarayan, KUD Pulau Kijang Indra Giri Hilir, KUD Pusaka Simandolak Taluk Kuantan, KUD Bengkalis, KUD Karya Jaya Kijang Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau ), untuk menandatangani Akta Pendirian dan didaftarkan pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Koperasi Provinsi Riau pada tanggal 20 Juli 1981 Dengan No Badan Hukum : 854 / BH / XIII.
Dalam perkembangannya PUSKUD Riau telah mengalami 3 ( tiga ) kali perubahan Anggaran Dasar :
Berdasarkan Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar PUSKUD Riau tanggal 4 Juli 1987 dan didaftarkan pada Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Riau pada tanggal 24 Desember 1987 dengan No. Badan hukum 854 a / BH / XIII.
Berdasarkan Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar PUSKUD Riau tanggal 26 Mei 1990 dan didaftarkan pada Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Riau pada tanggal 7 desember 1991 dengan No. Badan hukum 854 b / BH / XIII.
Berdasarkan Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar PUSKUD Riau tanggal 12 Juni 1991, didaftarkan dan disahkan Menteri Koperasi dan Pembina Pengusaha Kecil dengan Surat Keputusan 625 / BH KWK.4/5.1 / XII / 1996 , tanggal 29 desember 1996..
PUSKUD Riau ini berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman No. 179 Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota Kotamadya Pekanbaru Provinsi Riau. Semenjak berdiri di tahun 1981 sampai saat ini tahun 2019, usia PUSKUD Riau telah menginjak angka 37 tahun, dan telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sebanyak 38 kali sampai Tahun buku 2018.